DINAS PMK

Untuk melihat kegiatan Kadis PMK klik di sini atau klik nama di atas

Untuk melihat kegiatan Kadis PMK klik di sini atau klik nama di atas

Sejarah

Sejalan dengan perkembangan IPOLEKSOSBUDHANKAM (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya dan Pertahanan Keamanan) dalam Pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 1945 hingga sekarang, pelaksanaan pembangunan desa yang menjadi tugas dan tanggung jawab Departemen Dalam Negeri telah beberapa kali mengalami perubahan baik perkembangan, maupun kebijakan yang menyangkut nama maupun instansi penyelenggaraannya.

Berikut kronologis terbentuknya Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah:

  • Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) awalnya merupakan institusi dekonsentrasi yang sudah ada semenjak periode orde lama (1950-1965) dan berlanjut pada periode orde baru (1966-1998).

  • Diawal orde baru (1966-1998), berada di bawah Departemen Dalam Negeri (sebelumnya: di bawah Departemen Pengairan Rakyat dan Pembangunan Masyarakat Desa).

  • Pada Kabinet Ampera 25 Juli 1966 - 19 Oktober 1967 di Pusat bernama: Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa (Dirjen PMD) Dep. Dalam Negeri, sebutan di Provinsi yaitu Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Tingkat I.

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 99 tahun 1972 sebutan di Provinsi menjadi Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Provinsi, dan sebutan di Kabupaten/Kotamadya yaitu Sub. Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa Kabupaten/Kotamadya.

  • Berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1974 dan Kepmendagri No.135 Tahun 1978 sebutan di pusat yaitu Direktorat Pembangunan Desa (Ditjen Bangdes) Dep. Dalam Negeri, sebutan di Provinsi yaitu Direktorat Pembangunan Desa (Ditbangdes) Provinsi, sedangkan sebutan di Kabupaten/Kotamadya yaitu Kantor Pembangunan Desa (Bangdes) Kabupaten/ Kotamadya.

  • Berdasarkan Keppres No. 27 Tahun 1992 dan Kepmendagri No. 92 tahun 1992 berubah menjadi menjadi di pusat yaitu Direktorat Pembangunan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) Dep. Dalam Negeri, di Provinsi : Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Tk.I, dan di Kabupaten/Kotamadya: Kantor Pembangunan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten/Kotamadya Tk.II.

  • Berdasarkan Kepmendagri No. 80 tahun 1993 tanggal 8 Oktober 1993. Persetujuan Men PAN No. B.869/I/93 tanggal 23 Agustus 1993 Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Tk. I dan Tk. II diserahkan urusannya menjadi urusan daerah.

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Tengah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Struktural Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Lampung Tengah.

Visi Misi

VISI

“Lampung Tengah sebagai Lumbung Pangan yang Aman, Maju, Sejahtera dan Berkeadilan”


MISI

"Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik dan pro rakyat" 

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Tupoksi Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan

  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengembangan sarana dan prasarana perekonomian kampung.

  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Kampung

  2. Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perekonomian Kampung

 

Program

Adapun program dan kegiatan yang dilaksanakan di Tahun Anggaran 2019 :

  1. Menyelengarakan tugas pokok dan fungsi dengan baik sesuai dengan ketentuan sebagai wujud eksistensi pelayan Pemerintah Daerah kepada masyarakat.

  2. Berinovasi sebagai terobosan dalam mensukseskan program pembangunan pada Organisasi Perangkat Daerah yang saya pimpin khususnya dan pada umumnya di Kabupaten Lampung Tengah.

  3. Percepatan kinerja Organisasi Perangkat Daerah sesuai dengan parameter kewenangan yang berikan.

  4. Membina dan membantu para pegawai yang saya pimpin untuk mengembangkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

  5. Berperan aktif dalam mensukseskan Program Gotong Royong yang digagas Bupati Lampung Tengah dalam rangka mendengar aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Daerah.

  6. Siap untuk dilakukan Evaluasi terkait dengan Kinerja yang dicapai selama 1 (satu) tahun. Bila Kinerja tersebut dinilai belum baik, maka diberikan waktu selama 6 (enam) bulan untuk upaya perbaikannya sesuai Peraturan Perundang-undangan,

  7. Siap menerima sanksi yang diberikan oleh pihak kedua apabila kinerja dalam Perjanjian Kontrak Kinerja ini tidak tercapai, baik sanksi administratif dan sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tupoksi

 

Tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung

1. Tugas : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung.

2. Dalam melaksanakan tugas pokoknya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung menyelenggarakan fungsi :

  • perumusan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

  • pelaksanaan kebijakan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

  • pembinaan pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

  • pelaksanaan administrasi dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung;

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Dinas

Tupoksi Kepala Dinas

  1. Merumuskan Renstra dan program pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan

  2. Sebagai Pedoman pelaksanaan kerja/tugas.

  3. Mengkoordinasikan program pembangunan dengan Badan/Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksaan tugas.

  4. Mengkaji dan merencanakan program kegiatan bagian tata usaha untuk tertib administrasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  5. Mengkaji, merencanakan dan mendistribusikan program pembangunan pada bidang-bidang di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan untuk tercapainya pelaksanaan tugas secara optimal.

  6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan desposisi sesuai dengan bidang tugasnya untuk di proses lebih lanjut.

  7. Menandatangani surat-surat keluar, surat keputusan, surat perintah, surat keterangan, surat rekomendasi, laporan-laporan yang telah diparaf oleh masing-masing seksi dan bidang serta surat-surat lain yang menjadi kompetensinya.

  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembangunan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun rencana program pembangunan ke depan.

  9. Mengevaluasi kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan dan Menyusun LAKIP sebagai laporan kepada Bupati untuk bahan informasi dan kebijakan pengambilan keputusan.

  10. Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.

  11. Melaksanakan tugas-tugas tambahan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Bupati untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Sekretariat

Tupoksi Sekretariat

  1. Menyusun rencana program kegiatan operational Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  2. Mengatur pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kearsipan/dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumahtangga Badan, untuk tertibnya administrasi ketatausahaan.

  3. Menghimpun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  4. Menyiapkan rancangan peraturan/keputusan dan kebijakan teknis sebagai acuan pelaksanaan tugas.

  5. Membagi tugas kepada sub-sub bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

  6. Mengevaluasi hasil kegiatan dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan.

  7. Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.

  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberi atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Pemerintahan

Tupoksi Bidang Pemerintahan Kampung

Bidang Pemerintahan Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan dan penataan Kampung;

  2. pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi perencanaan,pengelolaan administrasi Keuangan dan Aset Kampung;

  3. pelaksanaan perumusan kebijakan, pengendalian, pengembangan dan kapasitas pemerintahan Kampung;

  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

1). Seksi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Kampung

2). Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung

3). Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Kampung.

Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung

Tupoksi Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung

Bidang Kelembagaan Sosial, Budaya dan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Kampung;

  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang mobiliasi swadaya masyarakat dalam pembangunan;

  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan peran dan fungsi lembaga adat dan budaya masyarakat;

  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan advokasi gotong royong masyarakat;

  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

1). Seksi Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat Kampung

2). Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Kampung

3). Seksi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Kampung.

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Tupoksi Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan

  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengembangan sarana dan prasarana perekonomian kampung.

  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Kampung

  2. Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perekonomian Kampung

Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Tupoksi Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pedoman fasilitasi pelaksanaan pendayagunaan SDA dan pemanfaatan TTG

  2. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan Pendayagunaan SDA

  3. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan TTG

  4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan tentang pendayagunaan SDA dan Pemanfaatan TTG.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan SDA dan Lingkungan Hidup

  2. Seksi Pengembangan dan Pemetaan TTG

  3. Seksi Promosi dan Inovasi Teknologi Kampung