DATA ADMINISTRASI DINAS PMK

Kepala Dinas
Tidak Ada Data.

Tupoksi Kepala Dinas

  1. Merumuskan Renstra dan program pembangunan di bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan

  2. Sebagai Pedoman pelaksanaan kerja/tugas.

  3. Mengkoordinasikan program pembangunan dengan Badan/Dinas/Instansi terkait untuk kelancaran pelaksaan tugas.

  4. Mengkaji dan merencanakan program kegiatan bagian tata usaha untuk tertib administrasi Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  5. Mengkaji, merencanakan dan mendistribusikan program pembangunan pada bidang-bidang di Lingkungan Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan untuk tercapainya pelaksanaan tugas secara optimal.

  6. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan desposisi sesuai dengan bidang tugasnya untuk di proses lebih lanjut.

  7. Menandatangani surat-surat keluar, surat keputusan, surat perintah, surat keterangan, surat rekomendasi, laporan-laporan yang telah diparaf oleh masing-masing seksi dan bidang serta surat-surat lain yang menjadi kompetensinya.

  8. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pembangunan sebagai bahan pertimbangan untuk menyusun rencana program pembangunan ke depan.

  9. Mengevaluasi kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Bina Pemerintahan Kampung dan Kelurahan dan Menyusun LAKIP sebagai laporan kepada Bupati untuk bahan informasi dan kebijakan pengambilan keputusan.

  10. Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.

  11. Melaksanakan tugas-tugas tambahan sesuai dengan petunjuk dan arahan yang diberikan oleh Bupati untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Sekretariat
Tidak Ada Data.

Tupoksi Sekretariat

  1. Menyusun rencana program kegiatan operational Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  2. Mengatur pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, keuangan, kearsipan/dokumentasi, perlengkapan dan urusan rumahtangga Badan, untuk tertibnya administrasi ketatausahaan.

  3. Menghimpun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan.

  4. Menyiapkan rancangan peraturan/keputusan dan kebijakan teknis sebagai acuan pelaksanaan tugas.

  5. Membagi tugas kepada sub-sub bagian untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

  6. Mengevaluasi hasil kegiatan dan menyampaikan laporan kegiatan kepada Kepala Badan.

  7. Memberikan penilaian kepada bawahan melalui DP3 untuk pembinaan pegawai.

  8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberi atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Bidang Pemerintahan
Tidak Ada Data.

Tupoksi Bidang Pemerintahan Kampung

Bidang Pemerintahan Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi administrasi pemerintahan dan penataan Kampung;

  2. pelaksanaan perumusan kebijakan dan evaluasi kegiatan fasilitasi perencanaan,pengelolaan administrasi Keuangan dan Aset Kampung;

  3. pelaksanaan perumusan kebijakan, pengendalian, pengembangan dan kapasitas pemerintahan Kampung;

  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

1). Seksi Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Kampung

2). Seksi Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Aset Kampung

3). Seksi Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Kampung.

Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung
Tidak Ada Data.

Tupoksi Bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung

Bidang Kelembagaan Sosial, Budaya dan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas lembaga kemasyarakatan Kampung;

  2. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang mobiliasi swadaya masyarakat dalam pembangunan;

  3. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang penguatan peran dan fungsi lembaga adat dan budaya masyarakat;

  4. penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan advokasi gotong royong masyarakat;

  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Kelembagaan Sosial Budaya Masyarakat Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

1). Seksi Pengembangan Potensi dan Kelembagaan Masyarakat Kampung

2). Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat Kampung

3). Seksi Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Kampung.

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung
Tidak Ada Data.

Tupoksi Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

Bidang Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan Usaha Pengembangan Perekonomian dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  2. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan penanggulangan kemiskinan

  3. perumusan kebijakan, pelaksanaan dan evaluasi dalam pengembangan sarana dan prasarana perekonomian kampung.

  4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Kampung

  2. Seksi Pendataan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung

  3. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Perekonomian Kampung

Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna
Tidak Ada Data.

Tupoksi Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna

Bidang Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyiapan pedoman fasilitasi pelaksanaan pendayagunaan SDA dan pemanfaatan TTG

  2. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan Pendayagunaan SDA

  3. Pelaksanaan fasilitasi pengembangan dan pemanfaatan TTG

  4. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan tentang pendayagunaan SDA dan Pemanfaatan TTG.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pemerintahan Kampung dibantu 3 (tiga) seksi yaitu :

  1. Seksi Pengembangan SDA dan Lingkungan Hidup

  2. Seksi Pengembangan dan Pemetaan TTG

  3. Seksi Promosi dan Inovasi Teknologi Kampung